PENDAFTARANANGGOTA LUAR BIASA (ALB) DPN APINDO. Mengisi formulir dengan lengkap dan selanjutnya APINDO akan mengirimkan panduan melalui email notifikasi; Setiap perusahaan yang diterima sebagai ALB DPN APINDO dan telah membayar iuran keanggotaan akan mendapat Sertifikat Anggota APINDO dan berhak mendapatkan benefit anggota.
YOUR BUSINESS PARTNER IN INDONESIA Tentang Apindo Visi & Misi Struktur DPP APINDO KEPRI Keanggotaan Agenda Karir Hubungi Kami Pendaftaran Baru Anggota APINDO Provinsi Kepulauan Riau Tentang Apindo Visi & Misi Struktur DPP APINDO KEPRI Keanggotaan Agenda Karir Hubungi Kami Pendaftaran Baru Anggota APINDO Provinsi Kepulauan Riau Pendaftaran Keanggotaan Apindo Kepulauan Riau Pendaftaran Pendaftaran Anggota Apindo Kepulauan Riau Category * Industry Non Industry Nama * Jabatan * Nama Perusahaan * Alamat * Telepon * Fax * Email * Website * Jenis Usaha * Data Perusahaan/Asosiasi Nama Perusahaan * Direksi Perusahaan * Orang yang dapat dihubungi Contact Person Nama jabatan Manager HR * Nama jabatan Manager HR / IR * Nama jabatan Accounting * Nama jabatan Legal * Alamat Kantor * Telepon * Fax * HP 1 * HP 2 * Email 1 * Email 2 * Status Perusahaan * BUMN BUMD Swasta Nasional Swasta Asing Koperasi/UKM Fasilitas Investasi * PMA PMDM Tanpa Fasilitas Partner Kami Scroll © 2023 APINDO. All Rights Reserved. Designed by
PendaftaranAnggota; APINDO terlibat dalam penentuan Upah Minimum Propinsi melalui keterwakilan dalam Dewan Pengupahan. APINDO juga terlibat pada penyusunan Peraturan Pemerintah terkait Ketenagakerjaan, Perdagangan, dan Perindustrian serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan dunia usaha. Karyawan perusahaan anggota dapat mengikuti
YOUR BUSINESS PARTNER IN INDONESIAASOSIASIPENGUSAHAINDONESIADPK JAKARTA TIMURBeranda Tentang Kami Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum Ketenagakerjaan, Perizinan & Manfaat Anggota APINDO Pelatihan MSDM & Sertifikasi BNSP Pelatihan Hard Skill & Soft Skill Regulasi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Lainnya Agenda Kegiatan Pengurus Materi Member Gathering & Member Engagement Kegiatan Anggota Kegiatan LKS Tripartit Jakarta Timur Berita & Artikel Hubungi Kami Beranda Tentang Kami Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum Ketenagakerjaan, Perizinan & Manfaat Anggota APINDO Pelatihan MSDM & Sertifikasi BNSP Pelatihan Hard Skill & Soft Skill Regulasi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Lainnya Agenda Kegiatan Pengurus Materi Member Gathering & Member Engagement Kegiatan Anggota Kegiatan LKS Tripartit Jakarta Timur Berita & Artikel Hubungi Kami MANFAAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPK APINDO JAKARTA TIMUR Tata Cara Pendaftaran Anggota APINDO Mengisi formulir dengan lengkap. Melampirkan dokumen pendukung, sebagai berikut Company Profile Peraturan Perusahaan PP atau peraturan kerja Bersama PKB Tanda Daftar Perusahaan TDP Formulir yang telah diisi dan ditandatangani serta lampirannya mohon dapat dikirimkan kepada Sekretariat DPK APINDO dengan alamat Jl. Raya Bekasi Km. 17 No. 5-7, Jatinegara – Jakarta 13930 Formulir yang telah diisi dan lampirannya dikirimkan ke email dengan Subjek Pendaftaran Anggota APINDO. Apabila formulir dan dokumen pendukung belum lengkap, maka Sekretariat DPK APINDO akan menginformasikannya kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah formulir dan lampirannya lengkap, Sekretariat DPK APINDO akan mengirimkan Surat Konfirmasi Pendaftaran dan Invoice Iuran Keanggotaan. Selanjutnya bukti pembayaran iuran mohon disampaikan melalui email Apindojaktim Setiap perusahaan yang diterima sebagai DPK APINDO dan telah membayar iuran keanggotaan akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti resmi anggota dan berhak mendapatkan manfaat anggota. Manfaat Mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan terbaru dan masalah ketenagakerjaan lainnya. Mendapatkan konsultasi, pendampingan dan pembelaan dalam rangka penyelesaian Perselisihaan Hubungan Industrial, ataupun permasalahan ketengakerjaan lainnya. Mengikut sertakan fungsionaris Perusahaan untuk mengikuti kegiatan training, lokakarya, diskusi, sosialisasi, atau seminar yang diselenggarakan oleh DPK APINDO Jakarta Timur. Menyampaikan pendapat, saran, dan usul tentang kebijakan ketenagakerjaan melalui DPK APINDO. Pelayanan-pelayanan lainnya yanng akan diatur dalam Surat keputusan DPK APINDO Misal ijin ketenagakerjaan dll. Mendapatkan sertifikat Anggota DPK APINDO. Kewajiban Anggota Menjaga nama baik organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO Membayar uang pangkal dan iuran anggota, sesuai dengan ketentuan Ketentuan Uang Pangkal dan Iuran Uang pangkal yang dibayar hanya sekali saja, yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp Iuran Anggota dibayar pertahun, yang besaranya sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp Cara pembayaran Secara tunai dibayar di kantor Sekertariat, atau Ditransfer ke rekening APINDO Bank CIMB Niaga, Kantor Cabang Pulogadung, No. Rekening 800086630800 a/n. APINDO JAKARTA TIMUR PENDAFTARANANGGOTA LUAR BIASA (ALB) DPN APINDO. Mengisi formulir dengan lengkap dan selanjutnya APINDO akan mengirimkan panduan melalui email notifikasi. Setiap perusahaan yang diterima sebagai ALB DPN APINDO dan telah membayar iuran keanggotaan akan mendapat Sertifikat Anggota APINDO dan berhak mendapatkan benefit anggota. SYARAT MENJADI ANGGOTA APINDO Perusahaan legal yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdomisili di Indonesia LAYANAN ANGGOTA Penyampaian pendapat/ masukan terkait isu dunia usaha guna advokasi kebijakan yang mendukung pengusaha Mendapatkan informasi terbaru mengenai peraturan perundangan terkait ketenagakerjaan dan dunia usaha secama umum Konsultasi & pendampingan penyelesaian Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Temu rutin anggota APINDO melalui CEOs Gathering, Members’ Gathering, Government Relations Gathering Workshop, Seminar & Pelatihan baik di Indonesia maupun luar negeri bekerjasama dengan mitra APINDO Partisipasi Business Matching bersama delegasi perusahaan/ pengusaha mitra APINDO atau Kedutaan Besar Negara Sahabat dan Kamar Dagang negara lain Monthly Report yang berisi intisari kegiatan Sekretariat DPN APINDO KEWAJIBAN ANGGOTA Menjaga nama baik organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO Membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan IURAN ALB DPN APINDO Iuran ALB DPN APINDO sebesar bulan dengan pilihan periode pembayaran setiap 6 enam bulan atau 1 satu tahun dibayar di awal. Cut off periode pembayaran dilakukan setiap Bulan Desember. Periode Pembayaran 1 satu tahun akan mendapat potongan 1 satu bulan untuk pembayaran tahun selanjutnya. Keanggotaan APINDO otomatis diperpanjang setiap periodenya kecuali Anggota mengajukan surat resmi mengundurkan diri. PENDAFTARAN ANGGOTA LUAR BIASA ALB DPN APINDO Mengisi formulir dengan lengkap dan selanjutnya APINDO akan mengirimkan panduan melalui email notifikasi Setiap perusahaan yang diterima sebagai ALB DPN APINDO dan telah membayar iuran keanggotaan akan mendapat Sertifikat Anggota APINDO dan berhak mendapatkan benefit anggota. a Memberikan edukasi kepada pekerja/buruh di perusahaan masing - masing [anggota APINDO] terkait dengan ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan y ang berlaku, khususnya UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut peraturan
Persyaratan AnggotaAnggota Biasa Pengusaha truk yang berbadan hukum Badan Usaha Milik Swasta / Koperasi / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah/ Penanaman Modal Asing yang didirikan dan menjalankan usaha angkutan umum sesuai ketentuan peraturan perundang pendaftaran menjadi anggota APTRINDO, serta melengkapi persyaratan administrasi keanggotaan, yang ditetapkan oleh DPP Luar Biasa Orang perseorangan yang merupakan bagian dari masyarakat pengusaha truk Indonesia dan dunia usaha angkutan barang di perseorangan yang mempunyai keahlian dan komitmen dalam upaya pembangunan dunia usaha angkutan barang di Etik KeanggotaanAnggota berprilaku sebagai pelaku usaha yang bermoral Pancasila dan wajib menjunjung tinggi nama baik keanggotaan di dalam masyarakat, dunia usaha nasional dan tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama selalu berusaha menjalankan bisnis secara baik dan terpuji serta menghindari perbuatan yang melanggar norma dan etika usaha sebagaimana yang diatur oleh Etika Bisnis KADIN serta peraturan yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan kekeluargaan serta mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyikapi wajib menjunjung tinggi Kode Etik Keanggotaan dalam lingkungan Pendaftaran AnggotaAnggota Biasa Pendaftaran anggota dilakukan secara online dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi yang diterima menjadi anggota akan mendapat Kartu Tanda Anggota KTA yang diterbitkan oleh DPP Aptrindo dan Surat Keanggotaan yang diterbitkan oleh DPD/DPC Aptrindo sesuai dengan domisili Luar Biasa Di tingkat Kabupaten/Kota, diusulkan oleh DPC Aptrindo dan disampaikan melalui DPD Aptrindo bersangkutan kepada DPP Aptrindo untuk tingkat Provinsi, diusulkan oleh DPD Aptrindo dan ditetapkan oleh DPP tingkat Nasional, diusulkan oleh Rapat Pimpinan Nasional RAPIMNAS dan ditetapkan oleh DPP dan Kewajiban AnggotaSetiap anggota mempunyai hak Untuk memilih dan dipilih dalam pembentukan kepengurusan, sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi memperoleh bimbingan, pelayanan, pembinaan dan bantuan dalam pengembangan anggota mempunyai kewajiban Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan dan peraturan maupun keputusan dan memelihara serta menjunjung tinggi martabat dan nama baik program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan persatuan dan kesatuan serta solidaritas di kalangan sesama tinggi Kode Etik Keanggotaan menjadi anggota organisasi atau asosiasi sejenis.
KonfederasiSerikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Kementerian Tenaga Kerja agar mengawasi secara ketat Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China untuk mencegah kemungkinan masuknya Virus Corona yang kini mewabah di beberapa negara. Perusahaan yang mempekerjakan TKA China sebaiknya mewaspadai setiap kemungkinan penyebaran Virus Corona. Error DB function failed with error number 1062Duplicate entry '1686762000' for key 'time' SQL=INSERT INTO apindo_vvcounter_logs time, visits, guests, members, bots VALUES 1686762000, 0, 0, 0, 0 PENDAFTARAN ANGGOTA APINDO Persyaratan Menjadi Anggota APINDO Sebagai Berikut a. Mengajukan permintaan untuk menjadi anggota kepada DPK APINDO Bogor oleh perusahaan atau asosiasi. b. DPK APINDO Bogor menyampaikan formulir pendaftaran atas permintaan tersebut c. Pemohon mengisi formulir dan dikembalikan kepada DPK APINDO Bogor dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan Terakhir. SIUP / Ijin Usaha Industri. anda Daftar Perusahaan. NPWP. d. Apabila permintaan menjadi anggota memenuhi persyaratan, DPK APINDO Bogor memberitahu kepada pemohon. e. Pemohon menyelesaikan persyaratan administrasi lainnya. f. DPK APINDO Bogor mengeluarkan Keterangan Keanggotaan pemohon yang berlaku 1 tahun. g. Hak pemohon memanfaatkan peluang pelayanan seperti tertera pada butir 6. h. Masa keanggotaan berakhir bilamana pemohon mengundurkan diri. a href="/images/download/FORM target="_blank">
\ndaftar perusahaan anggota apindo
ApindoWanti-Wanti Dampak Kondisi Geopolitik ke Perekonomian RI. Apindo menilai Indonesia harus mewaspadai dampak dari kondisi geopolitik dunia yang semakin memanas terhadap perekonomian nasional. Indra Gunawan - Agustus 2022 | 21:38 WIB. Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis - Arief Hermawan P. JAKARTA — Lima perusahaan anggota Asosiasi Penguasa Indonesia atau Apindo mulai serius mempertimbangkan untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering/ IPO, menyusul dua perusahaan yang sudah dalam proses IPO saat B. Sukamdani, Ketua Umum Apindo, mengatakan bahwa saat ini sudah ada 2 perusahaan anggota Apindo yang sudah memastikan akan listing di Bursa Efek Indonesia tahun yakni Mandiri Group, perusahaan asal Jakarta yang bergerak di bidang tambang batu bara; dan Mahkota Group, perusahaan asal Sumatra Utara yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit. Mandiri Group diperkirakan akan listing pada Juni 2018, sementara Mahkota Group sekitar Agustus mengatakan, Apindo bersama BEI berupaya untuk menggiatkan sosialisasi kepada para anggota Apindo agar memanfaatkan pasar modal untuk berkembang. Menurutnya, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi perusahaan untuk listing karena pasar sedang bullish. Apindo mencatat, selain kedua perusahaan tersebut, sudah ada sekitar 5 perusahaan lainnya yang mempertimbangkan secara serius untuk menyusul 2 perusahaan tadi. Kelima perusahaan tersebut masih harus mempersiapkan banyak hal sebelum memulai langkah serius persiapan IPO.“Ada beberapa sektor, tetapi mereka juga cukup lumayan, asetnya di atas Rp1 triliun. Kalau tidak salah ada 2 dari daerah dan 3 dari Jakarta. Mereka sedang mempertimbangkan antara tahun ini [IPO] atau tahun depan, karena itu menyangkut administrasi masing-masing,” katanya, Selasa 20/2/2018.Hariyadi mengatakan, Apindo mencatat ada tidak kurang dari 100 perusahaan anggota Apindo yang berpotensi untuk mulai menjajaki pasar modal. Apindo berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada anggotanya agar semakin mantap untuk IPO.“Target kami untuk sosialisasi, agar mereka mau. Kesulitannya lebih pada keyakinan saja, persepsi, kemauan,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini ipo apindo Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam . 220 295 403 380 377 361 293 112

daftar perusahaan anggota apindo