Salahsatu metode di mana pemodal dapat memulai penyertaan modal dalam suatu organisasi adalah melalui metode pembelian saham perusahaan yang mapan, yang dapat dicapai melalui opsi. Manfaat dari jenis pembiayaan bisnis ini adalah ketika pemodal secara pribadi terhubung dengan bisnis, dia akan menginginkan perusahaan untuk berhasil, yang mungkin
Apa itu Afiliasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, afiliasi adalah bentuk kerja sama antara dua lembaga, biasanya yang satu lebih besar daripada yang lain, tetapi masing-masing berdiri sendiri. Afiliasi bisa juga disebut sebagai hubungan atau pertalian sebagai anggota atau cabang. Biasanya hubungan antarlembaga yang berbentuk afiliasi dilakukan oleh lembaga pendidikan, contohnya beberapa universitas di negeri ini mempunyai afiliasi dengan universitas atau perguruan tinggi di luar negeri. Sebagai lembaga afiliasi, bantuan yang diberikan oleh lembaga yang lebih besar biasanya dalam bentuk personel, peralatan, atau fasilitas pendidikan. Jadi, apa sih sebenarnya afiliasi itu? Afiliasi adalah hubungan anatara dua pihak atau lebih yang bisa berupa lembaga maupun perorangan yang masing-masing berdiri sendiri. Afiliasi juga bisa berupa keanggotaan atau cabang suatu lembaga yang kedudukan nya masih di bawah lembaga induk namun masing-masing nya tetap berdiri sendiri. Jika diibaratkan sebagai dua orang, maka afiliasi adalah hubugan antara orang satu dengan orang lainnya yang didasari keadaan saling membutuhkan untuk mencapai suatu tujuan. Sekadar informasi, bila di luar negeri, pengertian afiliasi erat kaitannya dengan pekerjaan seperti broker atau perantara yang menerapkan cara kerja yang sama dengan prinsip afiliasi. Pengertian Afiliasi pada Berbagai Bidang 1. Pemasaran, Affiliate Marketing Dalam bidang pemasaran, afiliasi adalah metode pemasaran online menggunakan mitra penjual affiliate marketer pada saluran channel yang mitra miliki. Singkatnya, affiliate marketing merupakan suatu sistem bisnis yang menggunakan internet sebagai media utamanya dengan melibatkan pihak ketiga, yakni mitra pemasar. Nantinya, mitra akan mendapat komisi atau bayaran untuk setiap hitungan penjualan atau pemasaran suatu produk dengan skema perhitungan yang beragam. 2. Pasar Modal, Afiliasi Pemilik Saham Lain halnya pada pasar modal, merujuk pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, afiliasi adalah Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; Hubungan antara 2 dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebutHubungan antara 2 dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atauHubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 3. Akuntansi, Afiliasi Perusahaan Di sisi lain, dalam bidang akuntansi ada istilah perusahaan afiliasi affiliated company. Dalam konteks perusahaan, afiliasi adalah satu atau lebih perusahaan yang berbeda dalam suatu sistem perusahaan induk. Atau perusahaan afiliasi bisa juga merupakan anak perusahaan yang berada dalam suatu sistem perusahaan induk. Sebuah perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan afiliasi dengan perusahaan lain apabila Komisaris atau direktur suatu perusahaan, ternyata juga menjabat sebagai komisaris atau direktur di perusahaan lain. Direktur atau komisaris suatu perusahaan mempunyai hubungan keluarga dengan direktur atau komisaris perusahaan lain. Salah satu pihak perusahaan dapat memberhentikan direktur atau komisaris suatu perusahaan satu pihak perusahaan dapat mengendalikan perusahaan lainnya. Afiliasi Adalah Hubungan Istimewa di Sektor Pajak, Apa Benar? Dalam kegiatan perpajakan, afiliasi adalah hubungan istimewa antarwajib pajak yang biasanya merupakan pengusaha. Sehingga ada istilah transaksi afiliasi atau transaksi antara pihak-pihak yang berelasi, yang selanjutnya bisa mempengaruhi kewajiban pajak para pihak yang bersangkutan. Kaitan langsung antara perpajakan dengan afiliasi adalah adanya hubungan istimewa transfer pricing yang terjadi antarwajib pajak. Hubungan istimewa tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan terutang wajib pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Transfer pricing dapat menyebabkan adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Hubungan istimewa pada pihak yang berafiliasi biasanya tidak hanya terjadi pada wajib pajak badan atau pengusaha kena pajak PKP saja, melainkan bisa juga terjadi antara wajib pajak orang pribadi. Basa Selengkapnya Faktur Pajak dalam Transaksi Hubungan Instimewa Wajib pajak dikatakan memiliki afiliasi atau hubungan istimewa dengan wajib pajak lain apabila memenuhi 3 syarat di bawah ini Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat. Itu tadi berbagai makna dari afiliasi pada berbagai bidang terkait bisnis dan keuangan. Afiliasi berupa hubungan kerja sama kemitraan pada setiap bidangnya tentu bisa mendatangkan keuntungan. Contohnya saja afiliasi perusahaan atau lembaga, bisa juga menjadi salah satu cara pengembangan bisnis yang bisa mempermudah urusan perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu.
SedangkanLampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan . Selain itu, wajib pajak harus mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada. Cara melakukannya bisa menggunakan menu SPT PPh, kemudian memilih menu
Selamat pagiRekan mo tny, jika PT A memiliki 10% saham PT B, apakah penyertaan modal ini harus di cantumkan di SPT tahunan 1771 lampiran VI ? Soalnya kalo saya lihat judulnya itu penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. Trims rekan Kalau memang afiliasi harus dicantumkan kalau bukan tidak usah Wajib Pajak dikatakan memiliki Afiliasi atau Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lain apabila memenuhi syarat sebagai berikut Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% dua puluh lima persen pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% dua puluh lima persen pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Saya dapat surat SP2DK dari KPP , isinya WP blm melaporkan penyertaan modal dalam SPT Tahunan 2017. Memang ketika lapor saya tidak isi form 1771 lamp VI nya krna kepemilikan saham hanya 10% saja dilap keuangan sdh tercatat hanya di form SPT Tahunan lamp VI saja yg saya tdk isi . Direktur dan pengurus masing2 PT pun berbeda dan tidak ada hub keluarga. Apakah saya pembetulan SPT Tahunan saja rekan ? dengan mengisi lampiran VI tsb wlpn pemilikan hny 10% ? Coba aja buka pedoman pengisian lampiran 6 itu dan didiskusikan ke ARnya. Apa memang harus dibetulkan atau 1 - 6 of 6 replies
daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi • daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi • daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi n p w p: 0 2 4 4 4 4 4 4 5 6 2 4 0 0 0 nama wajib pajak: p t p i s a u 0 h t i 0 0 0 periode pembukuan: 0 1 1 5 1 2 1 5 bagian a: daftar penyertaan modal
Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Nihil Formulir 1721 Mengisi kelengkapan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh Badan menjadi hal yang tidak mudah dilakukan apabila tidak dipahami dengan baik. Terutama, bagi Wajib Pajak Badan yang wajib memahami cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil terbaru secara lengkap dan jelas. Dalam pengisian SPT Tahunan Badan Nihil, Anda memerlukan formulir 1721 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 dan juga Surat Setoran Pajak SSP. Anda bisa mendapatkan kedua dokumen ini di Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat Anda terdaftar atau mengunduh dengan mudah di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut akan diuraikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil secara lengkap untuk Anda. Dokumen Formulir 1721 dalam Pelaporan SPT Badan Nihil Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Formulir 1721 ini wajib dibuat dan dikeluarkan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan karyawan atau pegawai pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat pada bulan berikutnya. Sebagai contoh Jika periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Desember, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya. Jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh, periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni. Pajak Penghasilan PPh Badan Nihil merupakan istilah pajak perusahaan dalam keadaan dimana perusahaan bersangkutan sudah tidak memiliki atau menjalankan kegiatan lagi. Keadaan ini juga dapat terjadi ketika perusahaan Anda masih memiliki atau menjalankan kegiatan operasional, tetapi seluruh pajaknya bersifat final. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak perusahaan kurang bayar dengan jumlah Rp 0. Apabila perusahaan Anda mengalami keadaan di atas, segera persiapkan dokumen-dokumen dan ketahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan berikut ini. Jangan lupa, laporkan SPT Tahunan Badan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau ASP resmi Dirjen Pajak, e-Filing Klikpajak. 1. Lengkapi Profil Wajib Pajak Buka aplikasi perpajakan e-SPT Tahunan PPh Badan. Buka database Wajib Pajak milik Anda. Apabila Anda baru membuka database, Anda wajib memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP terlebih dahulu. Isi dan lengkapi profil Wajib Pajak yang ditampilkan sistem. Jika telah terisi dengan benar dan lengkap, tinggal tekan “Simpan”. Baca Juga Begini Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Badan Online 2. Pembuatan Surat Pemberitahuan SPT Setelah Anda mengisi, melengkapi, dan menyimpan profil Wajib Pajak Anda, Anda bisa langsung login ke aplikasi e-SPT dengan mengisi username administrator dan password 123. Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan SPT dengan memilih menu “Buat SPT Baru” lalu pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status Normal” kemudian pilih “Buat”. 3. Persiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan Neraca Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Terutang Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal 4. Lampiran Laporan Keuangan Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-2. 8A-1 Perusahaan Industri Manufaktur 8A-2 Perusahaan Dagang 8A-3 Bank Konvensional 8A-4 Bank Syariah 8A-5 Perusahaan Asuransi 8A-6 Non-Kualifikasi selain 7 jenis usaha 8A-7 Dana Pensiun 8A-8 Perusahaan Pembiayaan 5. Lampiran Khusus Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, “Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal”. Sedangkan lampiran yang lain wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2. 1A Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1 2A Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal 3A Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa 3A-1 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa 3A-2 Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country 4A Daftar Fasilitas Penanaman Modal 5A Daftar Cabang Utama Perusahaan 6A Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat 4 7A Kredit Pajak Luar Negeri 6. Formulir Lampiran Utama Formulir Lampiran Utama wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil. Form lampiran utama terdiri dari Lampiran I berisi Penghitungan penghasilan neto Fiskal. Lampiran II berisi mengenai Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial. Lampiran III berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A. Lampiran IV yang berisi Pajak Penghasilan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak. Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini. Hasil penjumlahan Pajak penghasilan PPh Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B. Lampiran V diisi sesuai dengan keadaan perusahaan Anda. Jangan lupa sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris. Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi 7. Mengisi Surat Setoran Pajak dan Lampiran Khusus Pada menu SPT PPh tercantum lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak SSP. Pada lampiran ini, Anda cukup mengisi sesuai dengan kepentingan Anda. Setelah mengisi Surat Setoran Pajak SSP dan lampiran khusus, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi isian Induk SPT dan pada tahap akhir, membuat file CSV. 8. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil Apabila Anda telah melewati prosedur di atas, Anda dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing Pajak. Laporkan pajak tahunan Badan Anda sebelum batas waktu pelaporan pada 30 April. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik. Demikian pembahasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil. Segera laporkan pajak tahunan Anda. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar sekarang juga di Klikpajak!
. 54 382 280 96 91 228 364 425
daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi