BagianA : Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi dapat ditampilkan berdasarkan Nama dan Alamat, NPWP, Jumlah Penyertaan Modal (US $), Jumlah Penyertaan Modal (%). 4. Lakukan penambahan, perubahan, penghapusan maupun pencetakan apabila diperlukan. Lihat petunjuk pada penjelasan berikutnya. 5. Webinar ini bertujuan untuk memahami lebih dalam kegiatan pasar modal mengenai transaksi material, transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan dalam rangka menjaga industri pasar modal yang sehat serta melindungi kepentingan investor material, transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan pada perusahaan terbuka sangat berpengaruh terhadap laporan-laporan yang disampaikan kepada pemegang saham dan otoritas, yang persyaratannya harus dipenuhi dari setiap transaksi yang dilakukan emiten. Karena perusahaan tertutup yang telah berubah statusnya menjadi perusahaan terbuka emiten tidak mudah melakukan praktiknya, terdapat ketentuan mengenai transaksi material, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan pada perusahaan terbuka. Pengaturan transaksi material, transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan perlu dilakukan dalam rangka menjaga industri pasar modal yang sehat serta melindungi kepentingan investor dasar itu, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2023 “Efektivitas Kegiatan Pasar Modal Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Benturan Kepentingan” yang akan diadakan pada Selasa 27 Juni 2023 melalui platform Zoom Webinar. Materi yang akan disampaikan antara lain mengenai pemahaman, aspek-aspek penting, best practice, dan antisipasi serta mitigasi risiko dalam aktivitas Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Benturan ini akan hadir Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pendidikan dan Kompetensi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal HKHPM, yaitu Sampurno Budisetianto, yang akan memberikan pemahaman mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan Benturan membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17/ Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan OJK Nomor 42/ Tahun 2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Diterbitkannya dua regulasi ini penting bagi para pelaku pasar modal karena menjadi aturan berpraktik bagi emiten atau perusahaan regulasi ini terbit demi tercapainya kelancaran dan efektivitas dalam memberi perlindungan pemegang saham publik dan transparansi kegiatan pasar modal, juga untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan praktik terbaik bagi para Pelaku pasar modal. Kehadiran regulasi ini menjadi penting bagi para pelaku pasar modal karena menjadi aturan bagi emiten atau perusahaan terbuka. DAFTARPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI-DAFTAR PINJAMAN DARI/KEPADA PEMEGANG SAHAM DAN ATAU PERUSAHAAN AFILIASI -Kedua daftar diisi dengan angka saldo akhir tahun berdasarkan laporan keuangan komersial yang dilampirkan pada SPT Tahunan.- Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 secara online memiliki beberapa tahapan, e-SPT dan e-filing. Ikuti langkah-langkah pengisian SPT selengkapnya di artikel ini. Cara mengisi SPT Tahunan Badan melalui e-Filing DJP penting untuk Anda ketahui. Karena e-Filing memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut Wajib pajak WP dapat menyampaikan SPT Tahunan badan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak KPP Mencegah denda akibat keterlambatan pelaporan pajak karena penyampaian SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara online dan real time Menghemat waktu Menghemat biaya operasional mengingat Anda tak perlu lagi bolak-balik ke KPP untuk keperluan pelaporan pajak Seperti apa cara mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan ini dengan Formulir SPT 1771, berikut ulasan Mekari Klikpajak. Lapor SPT secara Elektronik Untuk menggunakan aplikasi e-Filing, data SPT harus dibuat dalam bentuk elektronik. Data ini sering disebut dengan SPT elektronik. SPT elektronik dapat dibuat menggunakan aplikasi e-SPT milik Direktorat Jenderal Pajak DJP. Baca juga Segera Lapor SPT Tahunan Online’, Nikmati Penurunan PPh Badan 22% dan 17% Berikut adalah cara dalam mengisi SPT tahunan badan elektronik menggunakan aplikasi e-SPT DJP 1 . Isi Profil WP Untuk mengisi profil WP di Formulir SPT 1771 , Anda harus melakukan beberapa hal sebagai berikut Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian buka database WP Apabila database masih baru, Anda akan diminta mengisi NPWP Selanjutnya lengkapi data profil WP pada menu “Profil Wajib Pajak” Klik “Simpan” Ilustrasi lapor SPT Pajak secara online 2 . Buat SPT elektronik Setelah profil WP tersimpan, akan tampil kotak dialog untuk melakukan login e-SPT. Anda dapat login dengan memasukkan username administrator dan password 123. Langkah-langkah pembuatan SPT elektronik selanjutnya adalah sebagai berikut Klik “Program” – “SPT Baru” Pilih “Tahun Pajak” sesuai dengan tahun yang ingin Anda laporkan Pilih “Status”, pilih pembetulan ke- atau status normal Klik “Buat” Setelah langkah di atas, blanko SPT Anda telah dibuat, namun masih dalam kondisi kosong atau tidak terdapat data. Baca juga Apa Saja Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Lapor Pajak Online’? Untuk mengisinya, Anda harus membuka file SPT Formulir SPT 1771 tersebut dan mengeditnya dengan langkah-langkah di bawah ini Klik “Program” – “Buka SPT yang Ada” Pilih SPT dengan tahun pajak yang sesuai Klik “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi” Klik “OK” Ilustrasi mengisi lampiran lapor SPT Tahunan 3 . Mengisi Lampiran Laporan Keuangan Lampiran SPT Laporan Keuangan di sini adalah berupa Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Dalam lampiran ini, Anda harus mengisi data-data. Contoh cara pengisian Neraca adalah sebagai berikut Klik “SPT PPh” yang sesuai Pilih “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan” Klik tab “Neraca-Aktiva” dan “Neraca-Kewajiban” Isi akun-akun yang sesuai dengan data keuangan perusahaan Anda Apabila telah terisi dengan benar dan balance, klik “Simpan” Lakukan pengisian laporan laba rugi dengan langkah-langkah yang kurang lebih sama. Baca Juga Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM 4 . Mengisi Lampiran V dan VI Selain lampiran Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan Anda juga harus mengisi Lampiran V dan Lampiran VI. Lampiran V adalah Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan, Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris Lampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Cari tahu lebih lanjut mengenai cara pengisian spt tahunan badan 1771 nihil. Ilustrasi laporan keuangan 5 . Mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada Pada menu SPT PPh, Anda dapat menemukan menu lampiran khusus serta SSP. Lampiran ini lampiran dapat diisi ataupun tidak. 6 . Buat File CSV Selanjutnya Anda harus membuat file SPT tersebut dalam format CSV. Caranya adalah sebagai berikut Pilih “SPT Tools” Lalu Lapor Data SPT ke KPP Akses direktori penyimpanan database untuk windows 64 bit pada lokasi CProgram Files x86DJPeSPT 1771 2010Database Pilih “Tampilkan Data” Setelah data ditampilkan, pilihlah tahun pajak yang sesuai maka akan tampil ringkasan Status SPT PPh kurang/ lebih bayar Pilih “Create File” kemudian simpan file CSV tersebut pada folder yang diinginkan Setelah Anda membuat SPT elektronik dan mengisinya dalam format CSV sebagaimana langkah-langkah di atas serta telah memiliki EFIN, Anda dapat memulai pelaporan SPT dengan e-Filing. Baca juga Cara Menghindari Kendala dalam Pembuatan File SPT dalam Bentuk CSV Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan eFiling DJP Online Login ke DJP Online dengan akun Anda, Klik “e-Filing”, lalu klik tombol “Buat SPT”. Pilih file CSV yang telah dibuat sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT, Perhatikan dengan seksama petunjuk yang tersedia, kemudian klik tombol “Start Upload” Pilih “Email”, lalu klik “OK” Buka inbox email Anda sebagaimana terdaftar, kemudian salin kode verifikasi pada email yang dikirimkan oleh sistem DJP Input kode verifikasi tersebut ke aplikasi e-filing Apabila berhasil, maka aplikasi akan menampilkan daftar SPT yang sebelumnya dilaporkan Sistem aplikasi akan mengirimkan tanda terima melalui email Apabila tanda terima tidak muncul, gunakan fitur kirim ulang BPE di situs DJP Cara mengisi SPT Tahunan Badan memang cukup panjang dan terasa rumit apabila Anda belum terbiasa dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Namun pada dasarnya tahapan tersebut sama dan lebih praktis dibandingkan harus melakukan pencetakan formulir 1771 dan mengirimkannya secara manual. Alternatif lain, apabila Anda masih merasa bingung dengan cara laporan SPT Tahunan Badan online, Anda dapat memanfaatkan aplikasi digital perpajakan KlikPajak. Aplikasi pajak online Klikpajak ini merupakan aplikasi yang ditunjuk oleh DJP secara resmi untuk membantu Anda mengerjakan pengadministrasian pajak perusahaannya. Contoh fitur lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Lapor SPT Badan di e-Filing Klikpajak Agar lebih mudah dalam pelaporan SPT Pajak, Anda bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP atau Application Service Provider ASP yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik. Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni SPT Tahunan Pajak Badan SPT Masa Bulanan Pajak SPT Tahunan Pajak Pribadi Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Note Untuk langkah-langkah pelaporan SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan, selengkapnya lihat di SINI. Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS dengan mudah dan gratis. Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak Klikpajak Memiliki Fitur Pajak yang Lengkap “Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.” Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan Faktur Pajak Keluaran hingga Faktur Pajak Retur Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan user friendly. Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software. Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting keuangan lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak. Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap! Lampiranini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Apabila langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, pada daftar System Data Sources akan muncul
Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,artikel ini akan menjelaskan informasi tentang “Mengenal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Formulir 1771”SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT ini digunakan sebagai pemberitahu perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan juga bukan objek pajak, serta kewajiban yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku. Untuk wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT yakni setiap akhir tahun pajak. Batas akhir untuk melaporkan SPT yakni pada tanggal 31 maret bagi orang pribadi dan pada tanggal 30 April untuk badan atau juga seseorang yang mempunyai suatu usaha maupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya saja akan tetapi juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir untuk SPT tahunan pajak penghasilan badan yakni formulir dengan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau juga bagian tahun pajak yang salah satunya yakni meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 ini adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh yang dipergunakan oleh WP Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan juga perhitungan PPh terutangnya dalam kurun waktu satu tahun formulir 1771, nantinya WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut iniIdentitas lengkapPenghasilan kena pajakPPh terutangKredit pajakPPh kurang/lebih bayarAngsuran PPh Pasal 25 tahun berjalanKompensasi kerugian fiskalPPh finalPenghasilan lain yang bukan objek tentang Formulir 1771Berikut ini ada penjelasan tentang enam lampiran yang ada di dalam SPT formulir 1771 dan juga cara mengisinyaa. Lampiran Formulir 1771 ILampiran ini digunakan untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan juga penghitungan penghasilan neto dalam lampiran ini, WP harus mengisi data-data penghasilan neto komersial dalam dan juga luar negeri, PPh yang dikenai pajak final, dan penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak, serta dengan penyesuaian Lampiran Formulir 1771 IILampiran formulir 1771 II ini isinya berupa perincian harga pokok penjualan HPP, biaya usaha secara komersial, dan juga biaya dari luar usaha. Walhasil, WP wajib memberikan data yaitu seperti nominal pembelian bahan ataupun barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, dan juga persedian awal dan Lampiran Formulir 1771 IIILampiran Ini merupakan formulir yang diisi guna untuk melaporkan kredit pajak dalam Lampiran Formulir 1771 IVLampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenai PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan tersebut dan juga jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib untuk melampirkan rincian jumlah penghasilan dan juga pembayaran PPh Final tersebut per Masa Pajak dari masing-masing tempat Lampiran Formulir 1771 VLampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan juga jumlah dividen yang dibagikan serta dengan daftar susunan pengurus dan juga formulir ini, WP diminta untuk memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta dengan jumlah dividen yang Lampiran Formulir 1771 VILampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada suatu perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan juga perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan juga perusahaan Lampiran Khusus dan Dokumen LainSelain lampiran I – VI di dalam formulir 1771, WP juga wajib untuk melengkapi formulir lampiran khusus 1A – khusus ini berisi informasi diantaranya adalah daftar penyusutan dan juga amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud atau tidak berwujud yang dimiliki dan juga dipergunakan dalam perusahaan yang bisa disusutkan atau kolom catatan harus diisi dengan informasi yang relevan apabila ada tentangTahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan juga PPh pasal 22 yang diterima oleh perusahaan selama tahun pajak yang PPh Pasal 26 yang bisa dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan yakni pemotongan pajak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 26 ayat 5 Undang-Undang PPh.
Salahsatu metode di mana pemodal dapat memulai penyertaan modal dalam suatu organisasi adalah melalui metode pembelian saham perusahaan yang mapan, yang dapat dicapai melalui opsi. Manfaat dari jenis pembiayaan bisnis ini adalah ketika pemodal secara pribadi terhubung dengan bisnis, dia akan menginginkan perusahaan untuk berhasil, yang mungkin
Apa itu Afiliasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, afiliasi adalah bentuk kerja sama antara dua lembaga, biasanya yang satu lebih besar daripada yang lain, tetapi masing-masing berdiri sendiri. Afiliasi bisa juga disebut sebagai hubungan atau pertalian sebagai anggota atau cabang. Biasanya hubungan antarlembaga yang berbentuk afiliasi dilakukan oleh lembaga pendidikan, contohnya beberapa universitas di negeri ini mempunyai afiliasi dengan universitas atau perguruan tinggi di luar negeri. Sebagai lembaga afiliasi, bantuan yang diberikan oleh lembaga yang lebih besar biasanya dalam bentuk personel, peralatan, atau fasilitas pendidikan. Jadi, apa sih sebenarnya afiliasi itu? Afiliasi adalah hubungan anatara dua pihak atau lebih yang bisa berupa lembaga maupun perorangan yang masing-masing berdiri sendiri. Afiliasi juga bisa berupa keanggotaan atau cabang suatu lembaga yang kedudukan nya masih di bawah lembaga induk namun masing-masing nya tetap berdiri sendiri. Jika diibaratkan sebagai dua orang, maka afiliasi adalah hubugan antara orang satu dengan orang lainnya yang didasari keadaan saling membutuhkan untuk mencapai suatu tujuan. Sekadar informasi, bila di luar negeri, pengertian afiliasi erat kaitannya dengan pekerjaan seperti broker atau perantara yang menerapkan cara kerja yang sama dengan prinsip afiliasi. Pengertian Afiliasi pada Berbagai Bidang 1. Pemasaran, Affiliate Marketing Dalam bidang pemasaran, afiliasi adalah metode pemasaran online menggunakan mitra penjual affiliate marketer pada saluran channel yang mitra miliki. Singkatnya, affiliate marketing merupakan suatu sistem bisnis yang menggunakan internet sebagai media utamanya dengan melibatkan pihak ketiga, yakni mitra pemasar. Nantinya, mitra akan mendapat komisi atau bayaran untuk setiap hitungan penjualan atau pemasaran suatu produk dengan skema perhitungan yang beragam. 2. Pasar Modal, Afiliasi Pemilik Saham Lain halnya pada pasar modal, merujuk pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, afiliasi adalah Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; Hubungan antara 2 dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebutHubungan antara 2 dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atauHubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 3. Akuntansi, Afiliasi Perusahaan Di sisi lain, dalam bidang akuntansi ada istilah perusahaan afiliasi affiliated company. Dalam konteks perusahaan, afiliasi adalah satu atau lebih perusahaan yang berbeda dalam suatu sistem perusahaan induk. Atau perusahaan afiliasi bisa juga merupakan anak perusahaan yang berada dalam suatu sistem perusahaan induk. Sebuah perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan afiliasi dengan perusahaan lain apabila Komisaris atau direktur suatu perusahaan, ternyata juga menjabat sebagai komisaris atau direktur di perusahaan lain. Direktur atau komisaris suatu perusahaan mempunyai hubungan keluarga dengan direktur atau komisaris perusahaan lain. Salah satu pihak perusahaan dapat memberhentikan direktur atau komisaris suatu perusahaan satu pihak perusahaan dapat mengendalikan perusahaan lainnya. Afiliasi Adalah Hubungan Istimewa di Sektor Pajak, Apa Benar? Dalam kegiatan perpajakan, afiliasi adalah hubungan istimewa antarwajib pajak yang biasanya merupakan pengusaha. Sehingga ada istilah transaksi afiliasi atau transaksi antara pihak-pihak yang berelasi, yang selanjutnya bisa mempengaruhi kewajiban pajak para pihak yang bersangkutan. Kaitan langsung antara perpajakan dengan afiliasi adalah adanya hubungan istimewa transfer pricing yang terjadi antarwajib pajak. Hubungan istimewa tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan terutang wajib pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Transfer pricing dapat menyebabkan adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Hubungan istimewa pada pihak yang berafiliasi biasanya tidak hanya terjadi pada wajib pajak badan atau pengusaha kena pajak PKP saja, melainkan bisa juga terjadi antara wajib pajak orang pribadi. Basa Selengkapnya Faktur Pajak dalam Transaksi Hubungan Instimewa Wajib pajak dikatakan memiliki afiliasi atau hubungan istimewa dengan wajib pajak lain apabila memenuhi 3 syarat di bawah ini Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat. Itu tadi berbagai makna dari afiliasi pada berbagai bidang terkait bisnis dan keuangan. Afiliasi berupa hubungan kerja sama kemitraan pada setiap bidangnya tentu bisa mendatangkan keuntungan. Contohnya saja afiliasi perusahaan atau lembaga, bisa juga menjadi salah satu cara pengembangan bisnis yang bisa mempermudah urusan perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu. SedangkanLampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi, Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi, Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan . Selain itu, wajib pajak harus mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada. Cara melakukannya bisa menggunakan menu SPT PPh, kemudian memilih menu

Selamat pagiRekan mo tny, jika PT A memiliki 10% saham PT B, apakah penyertaan modal ini harus di cantumkan di SPT tahunan 1771 lampiran VI ? Soalnya kalo saya lihat judulnya itu penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. Trims rekan Kalau memang afiliasi harus dicantumkan kalau bukan tidak usah Wajib Pajak dikatakan memiliki Afiliasi atau Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lain apabila memenuhi syarat sebagai berikut Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% dua puluh lima persen pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% dua puluh lima persen pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Saya dapat surat SP2DK dari KPP , isinya WP blm melaporkan penyertaan modal dalam SPT Tahunan 2017. Memang ketika lapor saya tidak isi form 1771 lamp VI nya krna kepemilikan saham hanya 10% saja dilap keuangan sdh tercatat hanya di form SPT Tahunan lamp VI saja yg saya tdk isi . Direktur dan pengurus masing2 PT pun berbeda dan tidak ada hub keluarga. Apakah saya pembetulan SPT Tahunan saja rekan ? dengan mengisi lampiran VI tsb wlpn pemilikan hny 10% ? Coba aja buka pedoman pengisian lampiran 6 itu dan didiskusikan ke ARnya. Apa memang harus dibetulkan atau 1 - 6 of 6 replies

daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi • daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi • daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi n p w p: 0 2 4 4 4 4 4 4 5 6 2 4 0 0 0 nama wajib pajak: p t p i s a u 0 h t i 0 0 0 periode pembukuan: 0 1 1 5 1 2 1 5 bagian a: daftar penyertaan modal
Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Nihil Formulir 1721 Mengisi kelengkapan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh Badan menjadi hal yang tidak mudah dilakukan apabila tidak dipahami dengan baik. Terutama, bagi Wajib Pajak Badan yang wajib memahami cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil terbaru secara lengkap dan jelas. Dalam pengisian SPT Tahunan Badan Nihil, Anda memerlukan formulir 1721 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 dan juga Surat Setoran Pajak SSP. Anda bisa mendapatkan kedua dokumen ini di Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat Anda terdaftar atau mengunduh dengan mudah di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut akan diuraikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil secara lengkap untuk Anda. Dokumen Formulir 1721 dalam Pelaporan SPT Badan Nihil Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Formulir 1721 ini wajib dibuat dan dikeluarkan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan karyawan atau pegawai pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat pada bulan berikutnya. Sebagai contoh Jika periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Desember, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya. Jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh, periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni. Pajak Penghasilan PPh Badan Nihil merupakan istilah pajak perusahaan dalam keadaan dimana perusahaan bersangkutan sudah tidak memiliki atau menjalankan kegiatan lagi. Keadaan ini juga dapat terjadi ketika perusahaan Anda masih memiliki atau menjalankan kegiatan operasional, tetapi seluruh pajaknya bersifat final. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak perusahaan kurang bayar dengan jumlah Rp 0. Apabila perusahaan Anda mengalami keadaan di atas, segera persiapkan dokumen-dokumen dan ketahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan berikut ini. Jangan lupa, laporkan SPT Tahunan Badan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau ASP resmi Dirjen Pajak, e-Filing Klikpajak. 1. Lengkapi Profil Wajib Pajak Buka aplikasi perpajakan e-SPT Tahunan PPh Badan. Buka database Wajib Pajak milik Anda. Apabila Anda baru membuka database, Anda wajib memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP terlebih dahulu. Isi dan lengkapi profil Wajib Pajak yang ditampilkan sistem. Jika telah terisi dengan benar dan lengkap, tinggal tekan “Simpan”. Baca Juga Begini Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Badan Online 2. Pembuatan Surat Pemberitahuan SPT Setelah Anda mengisi, melengkapi, dan menyimpan profil Wajib Pajak Anda, Anda bisa langsung login ke aplikasi e-SPT dengan mengisi username administrator dan password 123. Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan SPT dengan memilih menu “Buat SPT Baru” lalu pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status Normal” kemudian pilih “Buat”. 3. Persiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan Neraca Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Terutang Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal 4. Lampiran Laporan Keuangan Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-2. 8A-1 Perusahaan Industri Manufaktur 8A-2 Perusahaan Dagang 8A-3 Bank Konvensional 8A-4 Bank Syariah 8A-5 Perusahaan Asuransi 8A-6 Non-Kualifikasi selain 7 jenis usaha 8A-7 Dana Pensiun 8A-8 Perusahaan Pembiayaan 5. Lampiran Khusus Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, “Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal”. Sedangkan lampiran yang lain wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2. 1A Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1 2A Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal 3A Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa 3A-1 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa 3A-2 Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country 4A Daftar Fasilitas Penanaman Modal 5A Daftar Cabang Utama Perusahaan 6A Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat 4 7A Kredit Pajak Luar Negeri 6. Formulir Lampiran Utama Formulir Lampiran Utama wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil. Form lampiran utama terdiri dari Lampiran I berisi Penghitungan penghasilan neto Fiskal. Lampiran II berisi mengenai Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial. Lampiran III berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A. Lampiran IV yang berisi Pajak Penghasilan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak. Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini. Hasil penjumlahan Pajak penghasilan PPh Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B. Lampiran V diisi sesuai dengan keadaan perusahaan Anda. Jangan lupa sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris. Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi 7. Mengisi Surat Setoran Pajak dan Lampiran Khusus Pada menu SPT PPh tercantum lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak SSP. Pada lampiran ini, Anda cukup mengisi sesuai dengan kepentingan Anda. Setelah mengisi Surat Setoran Pajak SSP dan lampiran khusus, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi isian Induk SPT dan pada tahap akhir, membuat file CSV. 8. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil Apabila Anda telah melewati prosedur di atas, Anda dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing Pajak. Laporkan pajak tahunan Badan Anda sebelum batas waktu pelaporan pada 30 April. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik. Demikian pembahasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil. Segera laporkan pajak tahunan Anda. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar sekarang juga di Klikpajak! . 54 382 280 96 91 228 364 425

daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi